Rumus praktis membuat penghitungan PPh Terutang bagi orang pribadi yang menggunakan tarif pasal 17.
Tarif PPh Pasal 17 sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak : Tarif
0 – 50.000.000 : 5%
50 juta – 250 juta : 15%
250 juta – 500 juta : 25%
diatas 500 juta : 30%

Rumus excel:
=MAX(({5;15;25;30}%*(ROUNDDOWN(A5;-3))-{0;5000000;30000000;55000000})
A5 = cell dimana Penghasilan Kena Pajak berada, bisa diubah sesuai penempatan
Tinggalkan Balasan