Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap adalah Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak bagi Pegawai Tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
i. biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
ii. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya PPh Pasal 21 yang dipotong adalah tarif dikali Penghasilan Kena Pajak.
Contoh: Agus Sulistiono adalah seorang Kepala Desa dengan status menikah tanpa anak dengan Penghasilan Tetap sebulan sebesar Rp2.500.000,00. Agus Sulistiono membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Selain menerima pembayaran gaji juga menerima tunjangan sebesar Rp7.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2015 adalah sebagai berikut:
Gaji Rp 2.500.000,00
Tunjangan Rp 7.000.000,00
———————
Penghasilan bruto Rp 9.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp9.500.000,00 = Rp 475.000,00
2. luran pensiun Rp 50.000,00
———————-
Rp 525.000,00
———————
Penghasilan neto sebulan Rp 8.975.000,00
Penghasilan neto setahun: 12 x Rp8.975.000,00 = Rp107.700.000,00
PTKP
– untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00
– tambahan karena menikah Rp 3.000.000,00
———————
Rp 39.000.000,00
———————
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 68.700.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp18.700.000,00 = Rp 2.805.000,00
———————-
Rp 5.305.000,00
PPh Pasal 21 bulan Juli 2013
Rp5.305.000,00: 12 = Rp 442.083,00
Dalam daftar pembayaran penghasilan sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Penghasilan tetap
|
Tunjangan
|
Jumlah
|
PPh Pasal 21
|
Yang diterima
|
Tanda tangan
|
1
|
Agus Sulistiono
|
Kepala Desa
|
2.500.000
|
7.000.000
|
9.500.000
|
442.083
|
9.057.917
|
1.
|
Tinggalkan Balasan