Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak
WP Tidak Kawin
|
Kode
|
Mulai 1 Januari 2015
|
0 Tanggungan
|
TK/0
|
36.000.000
|
1 Tanggungan
|
TK/1
|
39.000.000
|
2 Tanggungan
|
TK/2
|
42.000.000
|
3 Tanggungan
|
TK/3
|
45.000.000
|
WP Kawin
|
Kode
|
Mulai 1 Januari 2015
|
0 Tanggungan
|
K/0
|
39.000.000
|
1 Tanggungan
|
K/1
|
42.000.000
|
2 Tanggungan
|
K/2
|
45.000.000
|
3 Tanggungan
|
K/3
|
48.000.000
|
Contoh:
· Apabila suami sebagai Kepala desa status menikah dengan 3 anak yang masih dalam tanggungan, maka status PTKPnya sebagai K/3.
· Apabila seorang Duda dengan 3 anak yang sudah bekerja semua, maka status PTKPnya sebagai TK/0.
PTKP dihitung saat kondisi 1 januari dan berlaku tetap sampai akhir tahun berlalu. Contoh: Kondisi 1 Januari 2015 statusnya K/0 dan pada Agustus lahir anak pertama yang menjadi tanggungan, maka PTKP tetap K/0 sampai Desember 2015 dan pada awal tahun 2016 barulah PKTPnya berubah menjadi K/1.
Tinggalkan Balasan