Pembayaran PPh Final (5%) saat Jual Beli /Pengalihan Hak Tanah/Bangunan harus ada validasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Tinggalkan Balasan