Orang Pribadi
manusia sebagai perseorangan (diri manusia atau diri sendiri)
Karyawan/ Pegawai
Profesional/ Pekerjaan Bebas
Usaha Dagang/Jasa
Karyawan/ Pegawai
orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, pabrik, instansi, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja; termasuk pensiunannya
Profesional/ Pekerjaan Bebas
Orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Usaha Dagang/Jasa
Tab Content
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan
Badan
PT (perseroan terbatas), CV (perseroan komanditer), perseroan lainnya, (BUMN/BUMD) badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
Badan Profit Oriented
Badan Non Profit
Badan Profit Oriented
Badan Non Profit
Secara umum penafsiran Non Profit dapat dilihat pada tujuan dibentuk/didirikan yang tertuang pada Akta Pendirian. Perlakuan perpajakan secara umum sama dengan Wajib Pajak Badan Profit oriented, namun berbeda pada penerapan sisa lebih (laba: pada Wajib Pajak Badan Profit Oriented) yang digunakan kembali untuk pengembangan dan penelitian selama jangka 4 tahun ke depan.
Instansi Pemerintah
instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Tinggalkan Balasan