Exchange of Information (EOI) tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lain, dan/atau Entitas Lain yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan berdasarkan permintaan.
Formulir Pendaftaran Lembaga Keuangan
Viewer Pengisian Formulir Pendaftaran Lembaga Keuangan
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) – sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian yang diatur dalam UU OJK;
- LJK Lainnya – lembaga jasa lainnya sebagaimana diatur dalam UU OJK; dan
- Entitas Lain – lembaga keuangan sesuai standar Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.
yang menjalankan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi, dan Entitas Investasi.
Lembaga Keuangan Non PelaporSaluran Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Formulir Elektronik melalui:
- Laman Portal EOI; atau
- KPP atau KP2KP secara langsung maupun lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir,
- Klarifikasi diterbitkan apabila: tidak memenuhi kewajiban prosedur identifikasi rekening keuangan, tidak memenuhi kewajiban dokumentasi, dan/atau pemalsuan dokumen atau pengurangan terhadap informasi yang wajib dilaporkan.
- Teguran tertulis diterbitkan dalam hal: klarifikasi tidak dipenuhi atau jawaban klarifikasi tidak sesuai permintaan, kewajiban pelaporan informasi secara otomatis tidak dipenuhi, dan/atau permintaan informasi/bukti/keterangan tidak dipenuhi.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilakukan apabila atas teguran tertulis yang diterbitkan DJP tidak diindahkan dan ditemukan indikasi bahwa LJK: diduga melakukan pelanggaran, tidak menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis, dan tidak memberikan informasi/bukti/keterangan berdasarkan permintaan.
- Informasi yang diterima/diperoleh dari LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain digunakan sebagai BASIS DATA PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK;
- Informasi yang diterima/diperoleh dari LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain WAJIB DIJAGA KERAHASIAANNYA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional;
- Pejabat pajak dan tenaga ahli di bidang perpajakan DILARANG MEMBOCORKAN, MENYEBARLUASKAN, DAN/ATAU MEMBERITAHUKAN kepada pihak yang tidak berwenang; dan
- Pejabat pajak dan tenaga ahli di bidang perpajakan YANG MELANGGAR kewajiban merahasiakan DIPIDANA dengan pidana kurungan dan pidana denda sesuai ketentuan PASAL 41 UU KUP.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis
Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan
Bimbingan Teknis Automatic Exchange of Information (AEOI)
Link lengkap: s.id/aeoi
Excel Template Laporan Keuangan Domestik Baru V.1.2
Implementasi EOI Domestik
Tinggalkan Balasan