instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Instansi Pemerintah Pusat Instansi Pemerintah Daerah Instansi Pemerintah Desa Instansi Pemerintah Pusatsatuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan
Instansi Pemerintah Daerahsatuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Instansi Pemerintah Desaunit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan Menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan
Kewajiban Perpajakan
- pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai terutang atas pembayaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau APB Desa
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal kantor atau satuan kerja kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, atau desa melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- membuat dan menyerahkan bukti potong atas pemotongan Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong
- melaporkan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai melalui SPT Masa
Administratif
Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Instansi Pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Permohonan diajukan secara elektronik atau tertulis (secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat), serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan melalui pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha (dalam hal ini instansi pemerintah) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Permohonan pengukuhan PKP oleh Instansi Pemerintah disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung; melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat), serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, memberikan keputusan berupa: menerima atau menolak. Keputusan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Perubahan Data Instansi Pemerintah dapat melakukan perubahan data Instansi Pemerintah, termasuk dalam hal terdapat:- perubahan identitas Instansi Pemerintah;
- perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara; atau
- kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Instansi Pemerintah dapat melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar, karena tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Penetapan Non-Efektif (NE)Instansi Pemerintah dapat mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan persetujuan penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Penghapusan NPWPInstansi Pemerintah dapat mengajukan penghapusan NPWP terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Permohonan penghapusan NPWP disampaikan kepada: KPP atau KP2KP.
Permohonan penghapusan NPWP disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
Pencabutan Pengukuhan PKPInstansi Pemerintah dapat mengajukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP Instansi Pemerintah. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah disampaikan kepada: KPP atau KP2KP.
Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah berdasarkan permohonan PKP Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan PKP Instansi Pemerintah diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP Instansi Pemerintah dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
Penghitungan
Aspek Perpajakan dan tarif
Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Jasa Belanja Modal Hibah/ Bantuan Belanja Pegawai Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Belanja Barang Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Belanja Jasa Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Belanja Modal Tab Content Hibah/ Bantuan Tab Content PPh Pasal 4 (2) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, kepada orang pribadi atau badan. Pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan termasuk pembayaran Instansi Pemerintah kepada orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:- pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
- penyerahan bangunan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
- penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
- pembayaran lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.
Pembayaran
Pembuatan ID Billing Pajak Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Pembayaran/Penyetoran Pajak Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.Kode Akun Pajak yang sering digunakan
Instansi Pemerintah Pusat Instansi Pemerintah Daerah Instansi Pemerintah Desa Instansi Pemerintah Pusat
No |
Jenis Pajak |
Jenis Setoran |
Kode Akun Pajak |
Kode Jenis Setoran |
1 |
PPh Pasal 21 |
Masa PPh Pasal 21 |
411121 |
100 |
2 |
PPh Pasal 21 |
Honorarium yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan pensiunnya |
411121 |
402 |
3 |
PPh Pasal 22 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendahara APBN |
411122 |
910 |
4 |
PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 atas Sewa |
411124 |
100 |
5 |
PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 atas Jasa |
411124 |
104 |
6 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
411128 |
402 |
7 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
411128 |
403 |
8 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Hadiah Undian |
411128 |
405 |
9 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi |
411128 |
409 |
10 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu (PP23) Pemotongan |
411128 |
423 |
11 |
PPN |
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendahara APBN |
411211 |
910 |
No |
Jenis Pajak |
Jenis Setoran |
Kode Akun Pajak |
Kode Jenis Setoran |
1 |
PPh Pasal 21 |
Masa PPh Pasal 21 |
411121 |
100 |
2 |
PPh Pasal 21 |
Honorarium yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan pensiunnya |
411121 |
402 |
3 |
PPh Pasal 22 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendahara APBD |
411122 |
920 |
4 |
PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 atas Sewa |
411124 |
100 |
5 |
PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 atas Jasa |
411124 |
104 |
6 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
411128 |
402 |
7 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
411128 |
403 |
8 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Hadiah Undian |
411128 |
405 |
9 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi |
411128 |
409 |
10 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu (PP23) Pemotongan |
411128 |
423 |
11 |
PPN |
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendahara APBD |
411211 |
920 |
No |
Jenis Pajak |
Jenis Setoran |
Kode Akun Pajak |
Kode Jenis Setoran |
1 |
PPh Pasal 21 |
Masa PPh Pasal 21 |
411121 |
100 |
2 |
PPh Pasal 21 |
Honorarium yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan pensiunnya |
411121 |
402 |
3 |
PPh Pasal 22 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendahara Dana Desa |
411122 |
930 |
4 |
PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 atas Sewa |
411124 |
100 |
5 |
PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 atas Jasa |
411124 |
104 |
6 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
411128 |
402 |
7 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
411128 |
403 |
8 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Hadiah Undian |
411128 |
405 |
9 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi |
411128 |
409 |
10 |
PPh Pasal 4 (2) |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu (PP23) Pemotongan |
411128 |
423 |
11 |
PPN |
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendahara Dana Desa |
411211 |
930 |
Pelaporan
SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. SPT Masa PPh Pasal 15 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. SPT Masa PPh Pasal 21 Toggle Content SPT Masa PPh Pasal 23 Toggle Content SPT Masa Unifikasi Toggle ContentReferensi
Slide PMK-231/PMK.03/2019
Hitung
Hitung – Pajak Pengadaan barang, jasa, dan modal oleh Bendahara Pemerintah/Pemungut
Bayar
Bayar – Registrasi Billing System 1 sse.pajak.go.id
Bayar – Permohonan Aktivasi EFIN dan Registrasi Billing System djponline.pajak.go.id
Bayar – Membuat ID Billing melalui djponline.pajak.go.id
Bayar – Membuat ID Billing Bendahara dengan NPWP Rekanan
Membuat ID Billing melalui SMS – Bendahara Gaji/Pemberi Kerja PPh Pasal 21
Bayar – Bayar ID Billing yang sudah dibuat
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Bendahara
Lapor
Lapor – SPT Masa PPh Pasal 21 -Contoh Bendahara BOS
Lapor – SPT Masa PPh Pasal 23 -Contoh Bendahara BOS
Lapor – SPT Masa PPN 1107 PUT -Contoh Bendahara Pemerintah
Bukti Potong PPh Pasal 21 1721 A2
Installer eSPT Masa PPh Pasal 21 v.2.4
Instal eSPT Masa PPh Pasal 21 v.2.4
Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 Kepala Desa dan Perangkat Desa – Bendahara Desa
Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dengan eSPT Masa PPh Pasal 21 – Bendahara Pemerintah
Manual Bahan Impor Bukti Potong PPh Pasal 21 1721 A2
File Bahan Impor Bukti Potong PPh Pasal 21 1721 A2
Alokasi Dana Desa dan Dana Desa
Penggunaan
Alur dan Peran dalam Penyusunan APBDesa
Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Penghitungan PPh pasal 21 Pegawai Tetap
Pegawai Tidak Tetap /Tenaga Kerja Lepas
Peserta Kegiatan
Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa
Bea meterai Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa
Lain-lain
Contoh Pengisian Permohonan Penghapusan NPWP Bendahara Pemerintah
Contoh Pengisian Permohonan Perubahan Data Nama / Nomeklatur atau Petugas Bendahara Pemerintah