Semenjak disahkannya PTKP baru yang berlaku mundur untuk tahun pajak 2015 ini membuat sebagian Wajib Pajak jadi kerepotan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, walaupun masyarakat/karyawan/pegawai juga mendapat untung karena batas penghasilan yang bisa dikenakan pajak menjadi naik. Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak januari-juni sendiri diatur pada Perdirjen No. 32 pada bagian ketentuan peralihan, dimana jika setelah dilakukan pembetulan maka atas lebih setor/LB tersebut dapat dikompensasikan pada PPh 21 masa pajak Juli-Desember 2015.
Buat Kertas Kerja Pembetulan
Kertas kerja adalah istilah lain untuk coret-coretan hitungan bagi perusahaan untuk menghitung PPh 21 yang terutang setiap bulannya. Saya ilustrasikan di PT Anti Amsyong ada 3 karyawan tetap dan dari bulan jan-jun 2015 tidak ada perubahan gaji sehingga PPh 21 sama setiap bulan (Rp247.813,00) dan sudah dilapor pada SPT PPh 21 Normal, selengkapnya bisa dinunduh di contoh kertas kerja sederhana di akhir postingan. Kemudian karena ada PTKP baru dan perusahaan menghitung ulang dan PPh 21 seharusnya yang disetor tiap bulan seharusnya Rp137.500,00 sehingga muncul lebih setor/bayar sebesar Rp110.313,00 setiap bulannya.